Mulai 1 April, Jalan Tol Dikenakan PPN

Bisnis.com,12 Mar 2015, 14:33 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Bisnis.com, JAKARTA - Pengendara roda empat atau lebih yang ingin melintas di jalan bebas hambatan atau tol rupanya harus merogoh kocek lebih dalam.
 
Pasalnya, mulai bulan depan, Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan kebijakan pengenaan pajak 10% bagi pengguna jalan tol.
 
Dlrektur Jenderal Pajak Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Wahju K. Tumakaka mengatakan ketentuan pengenanan pajak itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-101PJ12015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
 
"Mulai 1 April 2015, pengguna jalan tol dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10%," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (12/3/2015).
 
Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.
 
Dengan dikenakannya PPN jalan tol ini, pengusaha jalan tol wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa jalan tol dan untuk kemudahan, karcis tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
 
Nilai karcis tol nantinya sudah termasuk penggenaan PPN sehingga dalam karcis tersebut harus dinyatakan bahwa nilai sudah termasuk PPN.
 
"Untuk pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan jasa jalan tol merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini