Langkah Kemkominfo Perangi Penguat Sinyal Ilegal

Bisnis.com,12 Mar 2015, 03:16 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Ancaman hukuman buat para penjual penguat sinyal ilegal adalah penjara enam tahun dan/atau denda sebesar Rp600 juta. Adapun, pembeli bakal didakwa dengan pidana penjara satu tahun dan/atau denda sebesar Rp100 juta./Ilustrasi Menara BTS-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun langkah aksi untuk mengatasi gangguan interferensi frekuensi radio akibat pemakaian penguat sinyal (repeater) selular ilegal.

Adapun langkah-langkah aksi tersebut dilakukan melalui tiga tahapan yakni (1) pengiriman pesan berantai, (2) penguatan pengawasan, dan (3) penegakan hukum.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan pada langkah pertama, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika akan bekerja sama dengan operator untuk menyebarkan pesan broadcast kepada masyarakat.

Mereka, ujarnya, akan diinformasikan dampak dari pemakaian penguat sinyal ilegal pada kinerja jaringan operator sehingga merugikan pelanggan itu sendiri.

Broadcast message ini disebar khususnya kepada warga DKI Jakarta karena daerah ini memiliki kecenderungan paling tinggi dalam penjualan dan penggunaan repeater ilegal,” kata Ismail dalam siaran pers, Rabu (11/3/2015).

Langkah kedua adalah penguatan pengawasan. Tim Kementerian akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan dan pengawasan melalui Internet. Hal ini dilakukan karena penjualan repeater terjadi di dunia maya.

Tim, kata Ismail, telah memantau adanya 34 pelaku usaha online yang menjajakan perangkat tersebut. “Kami telah mengirimkan peringatan tertulis kepada mereka melalui e-mail,” katanya.

Bila masih belum jera, Ismail menegaskan pemerintah bersama aparat keamanan akan melakukan penertiban hukum. Para pelaku akan dijerat dengan hukuman denda dan penjara sesuai UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Adapun ancaman hukuman buat penjual adalah penjara enam tahun dan/atau denda sebesar Rp600 juta. Sedangkan pembeli bakal didakwa dengan pidana penjara satu tahun dan/atau denda sebesar Rp100 juta.

Pemerintah, kata Ismail, mengimbau para pengguna agar menggunakan perangkat penguat sinyal berizin. Iimbauan juga ditujukan buat distributor dan importir agar memenuhi persyaratan teknis dan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini
'