Menteri Yasonna Buka Celah Remisi & Pembebasan Bersyarat Koruptor

Bisnis.com,12 Mar 2015, 16:37 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat termasuk narapidana dalam perkara korupsi.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, kendati di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sudah diatur bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat (PB).

Namun, menurut Yasonna, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tersebut, tidak bisa mendiskriditkan semua narapidana yang tercantum. Artinya narapidana korupsi juga dapat diberikan remisi atau PB.

‎"Remisi itu kan hak siapapun dia yang narapidana dan ini kan whistleblower," tutur Yasonna di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Kendati demikian, menurut Yasonna, tidak semua narapidana korupsi bisa diberikan remisi dan PB, tetapi harus melalui sejumlah mekanisme dan persyaratan yang ada, hingga nantinya narapidana korupsi dapat diberikan remisi dan PB. Seperti narapidana tersebut mau menjadi whistleblower.

"Kalau tidak menjadi whistleblower ya tidak usah diberi remisi dan PB," tukas Yasonna.

Seperti diketahui ‎Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Surat Edaran Kemenkumham itu dikeluarkan pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih memimpin Indonesia dan saat itu menterinya adalah Amir Syamsuddin. Kemudian, Amir saat itu dinilai membatasi penerapan PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini