Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memberlakukan evaluasi periodik terkait produk suretyship.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah berlarutnya polemik sengketa klaim suretyship. Pasalnya, AAUI menilai melonjaknya keluhan konsumen terhadap produk tersebut tidak bisa langsung ditimpakan kesalahannya ke perusahaan asuransi.
“Kalau ada evaluasi periodik, OJK pun memiliki kewenangan dalam mengontrol perusahaan yang menerbitkan suretyship. Ini harus ditanggapi serius karena polemik ini bisa mempengaruhi citra perusahaan asuransi itu sendiri,” kata Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor di Jakarta.
Menurutnya, OJK harus bisa memetakan polemik terkait banyaknya keluhan konsumen terhadap produk suretyship pada tahun lalu. Keluhan suretyship, tambahnya, bisa dilihat dari dua aspek, yaitu kelalaian asuransi atau oblige.
Di satu sisi, sejumlah pelaku industri seringkali menyamakan asuransi suretyship dengan bank garansi. Padahal, bank garansi membutuhkan cash collateral, sedangkan asuransi suretyship tidak memerlukan jaminan uang tunai.
Namun, berdasarkan nilai premi yang ditawarkan, asuransi suretyship menawarkan premi yang lebih murah dibandingkan bank garansi. Akibatnya, sejumlah pelaku industri lebih memilih produk asuransi.
“Lainnya, mereka terpaksa membeli itu karena diwajibkan, akhirnya, operasionalisasinya tidak maksimal. Tapi, yang paling banyak dikeluhkan adalah klaim, apakah itu karena pemberi kerja atau kontraktornya,” jelasnya.
Seringkali, tuturnya, jika suatu proyek gagal, kontraktor tidak mau mengakui bahwa proyek tersebut wanprestasi, sehingga sengketa klaim suretyship timbul.
Mengutip data OJK, otoritas menerima 33.366 pengaduan dari konsumen hingga 6 Februari 2015. Dari jumlah pengaduan itu, asuransi dan pembiayaan dikeluhkan oleh 39,3% konsumen sedangkan perbankan dikeluhkan oleh 53,5% konsumen. Khusus untuk asuransi, klaim polis dan suretyship mendapatkan keluhan paling banyak.
Berdasarkan banyaknya keluhan mengenai suretyship, OJK berniat untuk membatasi perusahaan asuransi dalam menerbitkan produk itu.
Untuk mewujudkan rencana itu, OJK tengah berkoordinasi dengan KSCBI (Kerjasama Surety dan Custom Bond Indonesia). Nantinya, OJK bersama KSCBI akan melakukan sosialisasi mengenai standarisasi suretyship kepada para pemberi kerja (oblige).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel