Di Kota Pontianak, 50% Pelebaran Jalan Tanpa Ganti Rugi

Bisnis.com,12 Mar 2015, 16:15 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Selain harga jual tanah yang naik, dampak pelebaran jalan juga membuat harga ruko pertokoan naik dari Rp1,1 miliar menjadi Rp3,4 miliar per unit./Bisnis.com

Bisnis.com, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melakukan pelebaran untuk sejumlah ruas jalan tanpa ganti rugi tanah hingga 50% guna mendorong iklim investasi lebih bergairah di wilayah itu.

Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan kepada warga Kota Pontianak yang lahannya terkena pelebaran jalan justru akan naik nilai jual tanah dan rukonya.

“Jalan Pancasila misalnya, dulu harga tanah sebelum dilebarkan menjadi 12 meter senilai Rp1 juta rupiah per meter sekarang harga tanah di situ Rp5 juta per meter,” kata Sutarmidji, Rabu (11/3/2015).

Selain harga jual tanah yang naik, dampak pelebaran jalan juga membuat harga ruko pertokoan naik dari Rp1,1 miliar menjadi Rp3,4 miliar per unit.

Pemkot Pontianak hanya mengganti bangunan dan pagar milik warga yang berada di atas tanah yang hendak dilebarkan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga hanya mengganti nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal 20%.

“Kalau masyarakat di Jalan Pancasila ingin semua ganti rugi bisa lebih dari Rp30 miliar. Tetapi faktanya, kami hanya ganti rugi lahan di jalan itu sekitar 20%-30%,” katanya.[]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini