Nikah Siri Online: Kata Menag, Risiko Tanggung Sendiri

Bisnis.com,13 Mar 2015, 17:52 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/2.bp.blogspot.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Fenomena nikah siri, yang kini diramaikan dengan adanya nikah siri secara online, mendapat perhatian Kementerian  Agama.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan, masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi seperti nikah siri online memiliki konsekuensi untuk menanggung sendiri berbagai risiko yang muncul.

"Pernikahan siri itu negara tidak tahu menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman di kantornya, di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Menurut Menag, pernikahan merupakan peristiwa sakral dengan suami istri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Maka, pernikahan yang baik adalah yang resmi dicatat negara. Sehingga bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu negara bisa ikut melindungi.

Lukman meminta masyarakat agar sebisa mungkin menyelenggarakan pernikahan secara resmi yang dicatat oleh negara demi perlindungan mereka sendiri.

Menurut Lukman, negara tidak dapat bertindak jika sewaktu-waktu terjadi masalah pada pernikahan yang tidak tercatat oleh negara.

Salah satu permasalahan itu seperti sengketa hak waris.

Lebih lanjut ia mengatakan, negara tidak dapat memberikan penindakan ataupun sanksi kepada masyarakat yang melakukan pernikahan siri.

Alasannya, pernikahan yang hanya resmi secara agama itu bukanlah bentuk pelanggaran pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini