Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) punya kewenangan untuk melakukan kajian terhadap program yang dijalankan pemerintah.
Terkait Perpres 192/2014, BPKP akan memberikan pendampingan dan penilaian atas hal yang menghambat pelaksanaan program pemerintah.
Ardan Adiperdana, Kepala BPKP, mengatakan pendampingan dan penilaian terhadap program pemerintah akan dilakukan dengan memberikan informasi kepada pembuat keputusan untuk segera menyelesaikan permasalahan pada pelaksanaan program pemerintah.
“Pendampingan dan penilaian yang diberikan BPKP memungkinkan pelaksanaan dan pencapaian program pemerintah sesuai target yang ditetapkan,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Ardan menuturkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 192/2014 tentang BPKP, badan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai auditor pemerintah, tetapi juga melakukan monitoring, pemberian informasi, dan melakukan kajian terhadap program yang dijalankan pemerintah.
Menurutnya, BPKP akan melakukan koordinasi dengan lembaga lain dalam melaksanakan monitoring terhadap program pemerintah.
Dengan begitu, kegiatan pengawasan yang dilakukan bisa lebih efektif dan efisien.
“Tentu akan ada koordinasi dengan pihak lain agar pengawasan yang dilaksanakan bermanfaat untuk pencapaian target,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Perpres No. 192/2014 menyebutkan BPKP berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Lembaga itu juga diberikan fungsi konsultasi terkait manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi, serta program pemerintah yang strategis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel