ASURANSI KAPAL : Sulit Diterapkan Jaminan Penuh Karena Rawan Manipulasi

Bisnis.com,13 Mar 2015, 20:02 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Belum bisanya penerapan perlindungan dan ganti rugi (P&I) secara penuh pada jenis asuransi kapal di Indonesia karena rendahnya komitmen kepatuhan hukum./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor, menyatakan belum bisanya penerapan perlindungan dan ganti rugi (P&I) secara penuh pada jenis asuransi kapal di Indonesia karena rendahnya komitmen kepatuhan hukum.
 
Menurutnya P&I memerlukan dukungan penuh dari penegak hukum dan otoritas pelayaran. Seringkali banyak kapal yang sudah tidak layak jalan masih memiliki izin melaut.
 
"Coba baca keluhan menteri [Kelautan dan Perikanan] Susi pada rapat kerja Kemenhub, ada soal kapal yg klasifikasinya diatur atur," jelas Julian di Jakarta seperti yang dikutip Jumat, (13/3/2015).
 
Padahal asuransi merupakan industri yang taat azas hukum, sehingga penerapan full P&I lebih sulit dilakukan.
 
A. Anton Lie, Head Of Directorate Human Capital & General Administration PT Asuransi Central Asia (Aca) menyatakan jika menerapkan asuransi full P&I, perusahaan asuransi cenderung menghindari kapal kecil yang terletak di daerah.
 
"Karena untuk kapal kecil kontrolnya susah seperti kejelasan pemilik, ketaatan izin, hingga umur kapal yang masih dimungkinkan untuk dijaminkan," jelas Anton.
 
Apalagi para pelaku asuransi akan tergantung dari kebijakan reasurandur dalam menerima sebuah kapal dapat ditanggung atau tidak.
 
Sebelumnya Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan dengan kapasitas konsorsium premi yang bisa ditahan di dalam negeri mencapai US$150 juta.
 
Tujuannya membentuk konsorsium agar tingkat retensinya besar dan mudah dalam hal pengajuan klaimnya. Sudah ada beberapa perusahaan asuransi umum yang menjual asuransi P&I a.l PT Tugu Pratama Indonesia [TPI], dan PT Asuransi Jasa Indonesia [Jasindo], ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini