Nyonya Meneer Tunggak Pajak Rp20 Miliar, Pelunasan Belum Pasti

Bisnis.com,14 Mar 2015, 20:50 WIB
Penulis: Martin Sihombing
PT Nyonya Meneer tidak menyampaikan kepastian waktu pelunasan pembayaran tunggakan pajak perusahaan jamu tersebut yang mencapai Rp20 miliar./JIBI

Bisnis.com, SEMARANG -  PT Nyonya Meneer tidak menyampaikan kepastian waktu pelunasan pembayaran tunggakan pajak perusahaan jamu tersebut yang mencapai Rp20 miliar.

"Dalam proposal perdamaian kepada para kreditornya tidak dijelaskan kapan tunggakan pajak tersebut akan dibayar," kata Ketua Tim Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer Dedy A Prasetya di Semarang, Sabtu.

Proposal perdamaian tersebut disampaikan dalam pengajuan penundaan kewajiban pembayaran hutang yang disidang di Pengadilan Tata Niaga Semarang.

Menurut Dedy, PT Nyonya Meneer hanya menyatakan akan melunasi tunggakan pajaknya itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, lanjut dia, dari sekitar 36 kreditor PT Nyonya Meneer yang menunggu pelunasan hutang, hanya PT Nata Meridian Investara yang belum mencapai kesepakatan mengenai besaran hutang.

PT Nata Meridian Investara menagih pembayaran hutang sebesar Rp110 miliar, sementara PT Nyonya Meneer hanya mengakui hutang sebesar Rp17,7 miliar.

Atas belum tercapainya kesepakatan itu, Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang memberi waktu 90 hari bagi PT Nyonya Meneer untuk menyelesaikan mediasi penundaan pembayaran kewajiban hutangnya.

Adapun total hutang PT Nyonya Meneer terhadap 36 kreditornya itu mencapai sekitar Rp270 miliar.

Terpisah, juru bicara PT Nyonya Meneer Erni Widiyaningrum mengatakan tunggakan pajak tersebut terjadi ketika kepemimpinan Darmawan pada periode 2009 hingga 2013.

Darmawan sendiri diketahui sebagai Direktur PT Nata Meridian Investara.

"Seharusnya tunggakan pajak tersebut tanggung jawab beliau," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini