REKTOR UIN BANDUNG DIPECAT: Ini Alasan Kemenag

Bisnis.com,14 Mar 2015, 17:17 WIB
Penulis: Miftahul Khoer

Bisnis.com, BOGOR—Kementerian Agama memecat Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Deddy Ismatullah karena telah melanggar PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mahsusi, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama mengatakan pihaknya telah memanggil Deddy sekitar seminggu lalu terkait pemberhentian tersebut.

"Yang bersangkutan jelas telah melakukan pelanggaran disiplin PNS yang tertuang dalam PP Nomor 53/2010," paparnya ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Sabtu (14/3/2015).

Mahsusi mengatakan dirinya tidak mengetahui persis kapan waktu pemecatan Deddy Ismatullah. Yang jelas, kata dia, pemecatan itu telah disepakati bersama Menteri Agama dan jajaraan Dirjen terkait dengan menghadirkan pihak yang bersangkutan.

"Untuk soal waktu kapannya, saya harus buka dokumen dulu. Ini kebetulan lagi gak pegang data," paparnya.

Dalam laman Suakaonline—situs resmi Lembaga Pers Mahasiswa Suaka UIN SGD Bandung, disebutkan Deddy dipecat pada 6 Februari 2015. Akan tetapi, surat pemecatan baru diterima pihak kampus pada 9 Maret 2015.

Kepala Humas UIN SGD Bandung, Saepudin menyebutkan pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia nomor Gj.l/Kp.07.6/781/2015. Akan tetapi Saepudin tidak menjelaskan alasan pemecatan itu.

Mahsusi mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil jenis pelanggaran yang dimaksud. "Coba lihat saja di SK itu tertulis apa pelanggarannya. Kalau sekarang saya lupa, karena surat yang masuk ribuan," ujarnya.

Dia menambahkan pelanggaran yang dilakukan Deddy Ismatullah sebagai rektor UIN SGD Bandung cukup sensitif yang berkaitan dengan institusi dan citra PNS di lembaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini