Hakim Menangkan Blackberry dari Gugatan Pemegang Sahamnya

Bisnis.com,15 Mar 2015, 14:00 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Pemegang saham Blackberry menuduh produsen smartphone ini menaikan harga sahamnya dengan memberikan gambaran sesat terkait dengan prospek bisnis yang menguntungkan untuk smarphone BlackBerry 10./Ilustrasi-Blackberry 10

Bisnis.com, NEW YORK - BlackBerry Ltd. pada Jumat (13/3/2015) berhasil menghentikan gugatan terhadap pihaknya. 

 Gugatan yang diajukan pemegang saham tersebut menuduh produsen smartphone menaikan harga sahamnya dengan memberikan gambaran sesat terkait dengan prospek bisnis yang menguntungkan untuk smarphone BlackBerry 10.

Hakim Distrik AS Thomas Griesa di Manhattan, Sabtu (14/3/2015), mengatakan penggugat gagal menunjukkan bahwa pimpinan BlackBerry telah menyesatkan mereka dalam menggembar-gemborkan seberapa baik pelanggan akan menerima keuntungan dari pembelian perangkat. Serta seberapa cepat respons yang diterima pelanggan ketika cepat ketika penjualan terbukti mengecewakan.

Setelah dikenal sebagai Research in Motion, BlackBerry meluncurkan BlackBerry 10 pada Januari 2013 dalam upaya untuk memulihkan pangsa pasar yang kalah dengan Apple Inc. dan Samsung Electronics Co Ltd.

BlackBerry 10 mendapat review positif, tetapi penjualan rendah menyebabkan saham BlackBerry kehilangan sekitar seperenam dari nilai yang seharusnya pada September 2013.

Pemegang Saham yang dipimpin oleh Marvin Pearlstein melalui gugatannya menuduh BlackBerry melebih-lebihkan seberapa baik pelanggan menggunakan BlackBerry 10 dan memanipulasinya dengan membukukkan pendapatan terlalu cepat serta menunggu terlalu lama untuk mencatat persediaan yang tidak terjual.

Hakim Griesa, mengatakan para penggugat tidak dapat menunjukkan ada kesalahan dalam praktik akuntansi BlackBerry. Ketika dikonfirmasi baik pengacara penggugat dan Blackberry tidak segera menanggapi untuk berkomentar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini