Dana Kelolaan Dapen Tembus Rp187 Triliun

Bisnis.com,15 Mar 2015, 02:20 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) membukukan dana kelolaan senilai Rp187 triliun sepanjang Januari-Desember tahun lalu.

Plt Ketua Umum ADPI Suheru mengungkapkan dari total dana kelolaan tersebut, sekitar 80% merupakan dana kelolaan milik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) sedangkan sisanya adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Hal tersebut wajar jika melihat jumlah pelaku dana pensiun yang didominasi oleh 240 DPPK, dan 25 DPLK pada periode yang sama.

"Kami inginnya, dana kelolaan bisa tumbuh hingga Rp200 triliun. Tiap tahun, kenaikan dana pensiun sekitar Rp10 triliun," katanya ketika dihubungi Bisnis.com, pekan ini.

Sementara itu, penempatan dana kelolaan masih didominasi oleh deposito 26%, pasar uang 26%, obligasi korporasi 23%, surat utang negara (SUN) 19%, saham 16%, reksadana 7%, tanah dan bangunan 5%, dan lain-lain 4%.

Ketika disinggung mengenai DPPK yang berencana memindahkan portofolionya ke DPLK pada tahun ini , Suheri menjelaskan dirinya belum mengetahui adanya rencana tersebut.

"Belum tahu, tapi kalau DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti [PPMP] yang beralih ke Program Pensiun Iuran Pasti [PPIP] sepertinya ada," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tren pemindahan portofolio DPPK PPMP ke PPIP memang terlihat mencolok beberapa tahun terakhir.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuàngan (OJK), jumlah DPPK PPMP menunjukkan penurunan bertahap dari 198 unit Januari 2014 hingga menyusut menjadi 195 unit pada November tahun lalu.

Hal berbeda diperlihatkan dengan penambahan DPPK PPIK menjadi 45 unit dari 43 pada awal Januari tahun lalu.

Tren yang sama juga terjadi sepanjang 2009-2013, DPPK masih menjadi mayoritas entitas dibandingkan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Tetapi, jumlah DPPK PPMP berkurang 18 unit pada periode yang sama.

Namun, jumlah DPPK PPIP justru bertambah 4 unit selama 2009-2013. Kebanyakan pembubaran DPPK PPIP dilatarbelakangi oleh peralihan ke skema iuran pasti atau ke DPLK, sedangkan alasan lainnya adalah pembubaran akibatmerger, dan mengalami kesulitan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini