Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan industri reasuransi umum bakal tergenjot signifikan pada tahun ini seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan retensi lokal.
Kendati demikian, AAUI belum bisa memberikan prediksi mengenai besaran kenaikan yang berpotensi dicatatkan industri reasuransi lokal. Pasalnya, OJK sendiri masih belum merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai peningkatan kapasitas reasuransi lokal.
“Minggu depan, kami dan OJK akan kembali membahas RPOJK itu. Semua memang mengarah ke pertumbuhan positif industri reasuransi, tetapi besarannya tergantung peraturannya,” ucap Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor ketika dihubungi Bisnis.com, Minggu (15/3/2015).
Sebelumnya, OJK sempat merilis draft RPOJK yang berisi tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. Dalam RPOJK tersebut dijelaskan dukungan reasuransi otomatis proporsional diperoleh perusahaan asuransi umum dengan nilai minimal 25% atau senilai Rp200 miliar atau yang mana yang lebih besar.
Sementara itu, bagi dukungan reasuransi otomatis nonproporsional juga sekurang-kurangnya 25% atau senilai Rp175 miliar, tergantung mana yang lebih besar. Persentase yang sama ditetapkan untuk perusahaan asuransijiwa atau minimal senilai Rp75 miliar.
Dukungan reasuransi otomatis itu wajib diperoleh perusahaan asuransi umum setidaknya dari 2 perusahaan reasuransi dalam negeri. Bagi perusahaan asuransi jiwa, setidaknya dari 1 reasuradur dalam negeri.
Sementara itu, pengaturan yang berbeda diterapkan untuk perusahaan asuransi jiwa. Apabila tidak memperoleh dukungan reasuransi dalam negeri maka perusahaan asuransi jiwa bisa mencari dukunganreasuransi luar negeri.
“Sama-sama menguntungkan bagi reasuransi jiwa dan umum. Kami sangat mendukung peraturan ini karena bisa menyelematkan defisit neraca transaksi berjalan Indonesia,” tambahnya.
Berdasarkan data AAUI, Industri reasuransi umum mencatatkan pertumbuhan premi bruto 10,5% menjadi Rp3,59 triliun sepanjang Januari-Desember 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel