YLKI: Masih Banyak Kemasan Rokok Tak Muat Gambar Peringatan

Bisnis.com,16 Mar 2015, 20:15 WIB
Penulis: Tegar Arief
Peringatan dilarang merokok di angkutan umum/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan 11 merek rokok telah melanggar PP No. 109/2012 dan Permenkes No. 28/2013 tentang pencantuman gambar berbahaya dalam kemasan rokok.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan 11 merek rokok tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.

"Berdasarkan pantauan kami sebanyak 11 merek dijual di peritel modern. Ini akan kami laporkan ke Ditjen Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan," katanya, Senin (16/3).

Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan adalah mencantumkan peringatan berbahaya yang sudah tidak berlaku, serta pencantuman tulisan berbahaya merokok namun tertutup oleh kertas cukai dalam kemasan.

Implementasi dari kewajiban pencantuman gambar bahaya merokok itu sendiri telah berlaku sejak 24 Juni tahun lalu. Menurutnya, berdasarkan regulasi yang ada penjual dan produsen rokok tersebut bisa dikenai sanksi pencabutan izin.

Ancamannya sampai pada level pencabutan izin. Tapi tergantung dari ketegasan pemerintah, makanya perlu ada pemantauan ekstra ketat untuk ini, ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini