Pemilik Kapal Nelayan Tanpa NPWP Siap Disikat KPK

Bisnis.com,16 Mar 2015, 12:51 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Plt. Pimpinan KPK Johan Budi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar pengusaha pemilik kapal nelayan dengan ukuran lebih dari 30 gross ton (GT) yang belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Johan Budi, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, mengatakan saat ini sekitar 70% dari 1.444 perusahaan pemilik kapal di atas 30 GT belum memiliki NPWP. KPK akan melakukan kajian mengenai pengusaha itu untuk menyelamatkan sumber daya alam Indonesia.

“Mulai tahun ini, gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam akan masuk ke sektor kelautan dan perkebunan,” katanya di Kantor Presiden, Senin (16/3/2015).

Johan menuturkan pihaknya berharap dapat mencegah kerugian negara yang dari kebocoran sumber daya alam nasional. Tahun lalu saja, gerakan nasional itu berhasil memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara sekitar Rp20 triliun.

Menurutnya, tambahan pendapatan negara tersebut diperoleh dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor mineral dan batu bara. Jumlah tersebut masih ditambah dengan peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) karena peningkatan produksi sekitar Rp10 triliun.

“Jadi tahun lalu ada lebih dari Rp20 triliun pendapatan negara yang berhasil diamankan dari gerakan nasional ini,” ujarnya.

KPK sendiri mulai menyorot sektor sumber daya alam nasional sebagai fokus upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Pasalnya, selama ini terjadi kebocoran pendapatan negara, karena banyaknya penyelundupan sumber daya alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini