KPK Isyaratkan Gagal Antisipasi Gelombang Praperadilan

Bisnis.com,16 Mar 2015, 18:40 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) isyaratkan upaya mengantisipasi gelombang gugatan praperadilan, yang dilayangkan setiap tersangka terhadap KPK, dapat terhenti sepenuhnya.

Pasalnya, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi pihak KPK yang telah mengusulkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk mengantisipasi adanya gelombang praperadilan telah dimentahkan Mahkamah Agung.

"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Menurut Johan, seluruh Pimpinan KPK sudah melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan jajarannya untuk melakukan diskusi tentang SEMA untuk mengantisipasi adanya gelombang gugatan praperadilan.

Namun, menurut Johan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu antara KPK dan MA, sehingga Ketua MA menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan SEMA untuk mengantisipasi permohonan gugatan praperadilan.

"Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," tukasnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini