Aset Non-Bank Banyak Dikuasai Konglomerasi, OJK Perketat Pengawasan

Bisnis.com,16 Mar 2015, 12:01 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat pengawasan manajemen risiko industri keuangan non bank (IKNB) khusus bagi konglomerasi keuangan.

Salah satunya, regulator akan menetapkan modal minimal berjenjang bagi entitas utama konglomerasi keuangan tersebut. “Pasti ada perhatian utama untuk konglomerasi keuangan. Selain mempersiapkan modal untuk dirinya sendiri, mereka juga harus menyiapkan cadangan modal bagi anak perusahaannya,” tekan Kepala Eksekutif IKNB OJK Firdaus Djaelani seperti  dikutip Bisnis.com, Senin (16/3/2015).

OJK sendiri menargerkan mampu meluncurkan regulasi terkait permodalan minimal konglomerasi keuangan pada kuartal III/2015. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.03/2014 tentang Manajemen Risiko Terintegrasi dan POJK Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Terintegrasi.

Untuk itu, pada tahap pertama, OJK akan menetapkan entitas utama dari konglomerasi keuangan itu. Entitas utama dapat diartikan sebagai perusahaan induk (holding company), atau perusahaan yang paling banyak berkontribusi terhadap entitas perusahaan induknya.

Kendati demikian, dirinya enggan membeberkan sejauh mana kemajuan terhadap pengawasan IKNB. Firdaus beralasan pengawasan tersebut baru saja dimulai pada Februari lalu, dan masih dalam proses pengkajian.

Konglomerasi keuangan memang cukup marak ditemui di Indonesia. Mayoritas konglomerasi keuangan dimulai dari sebuah perbankan yang memiliki beberapa anak perusahaan, misalnya perusahaan pembiayaan, asuransi, atau dana pensiun.

Mengutip data OJK, hampir 60% total aset IKNB berkaitan dengan perbankan, mulai dari asuransi hingga multifinance. Hingga 2014, OJK juga memetakan 16 dari 32 konglomerasi keuangan.

Sebanyak 60% dari aset industri keuangan dikuasai oleh 32 konglomerasi ini. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan 16 konglomerasi—kebanyakan perbankan— belum berdampak sistemik karena kontribusi anak usaha terhadap induk rata-rata tidak melampaui 10%.

Berdasarkan data regulator, total aset IKNB sampai dengan November 2014 senilai Rp1.514,6 triliun atau naik sekitar 12,84% dibandingkan posisi per Desember 2013.

Penguasaan aset terbesar IKNB terdapat pada industri perasuransian Rp772,7 triliun yang diikuti perusahaan pembiayaan Rp435,9 triliun, dana pensiun senilai Rp186,1 triliun, lembaga jasa keuangan khusus Rp114,9 triliun dan industri jasa penunjang sebesar Rp4,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini