Tangkal Radikalisasi, Kemenkopolhukam Rancang Perlindungan WNI di Luar Negeri

Bisnis.com,17 Mar 2015, 21:10 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan akan membuat aturan untuk melindungi warga negara Indonesia yang akan keluar negeri dari proses radikalisasi.

"Nanti dari Polhukam akan menginisiasi untuk membentuk aturan bagaimana hal seperti itu," kata Menko Polhukan Tedjo Edhi Purijatno di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (17/3/2015) malam.

Dia mengatakan mereka keluar negeri atas kemauan sendiri. Anak dan istri bisa jadi tidak terdaftar keluar negeri kecuali akan menyusul suaminya atau bapaknya yang ada di sana, sehingga pemerintah tidak bisa melarang.

"Masalahnya, bagaimana kalau terdeteksi bergabung dengan organisasi radikal di LN?" katanya. Ditambahkannya,"Dari Kemenko Polhukam akan melakukan rapat koordinasi untuk tentukan bagaimana langkahnya. Kemudian kalau nanti mereka akan dikembalikan ke Indonesia, terus mau diapakan? Harus diselesaikan secara baik. Tidak boleh diambangkan. Tapi harus ada dasar hukumnya kan."

Dalam kesempatan itu Menko Polhukam juga mengatakan adanya upaya pemeliharaan keamanan di Poso untuk memastikan wilayah itu tidak ada lagi gangguan aksi teror.

"Ada latihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC), dan akan dilanjutkan dengan operasi ya bisa saja. Karena begini, di Poso pada September akan diadakan Sail Tomini, akan mendatangkan orang-orang asing, sehingga tidak ada kendala masalah keamanan. Jadi itu harus diselesaikan supaya tidak ada kendala," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini