Berantas Gerakan ISIS: BNPT Usul UU Makar Direvisi

Bisnis.com,17 Mar 2015, 17:06 WIB
Penulis: Dika Irawan
ISIS/dw.de

Kabar24.com, JAKARTA--Badan Nasional Penanggulangan Teroris akan mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi undang-undang terkait makar menyusul indikasi adanya gerakan radikal Negara Islam Irak dan Suriah di dalam negeri.

Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution mengatakan pihaknya mengusulkan untuk perevisian undang-undang tentang makar. Menurut dia masih belum rinci apakah ISIS melanggar hukum sesuai dengan upaya makar.

"Kita revisi perluasan undang-undang tentang makar, apakah ISIS melanggar hukum," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Selain itu pihaknya juga akan merevisi undang-undang keormasan yang dinilai hanya mengatur ormas terdaftar.

Menurut dia, bagaimana mengatur ormas yang tidak terdaftar juga perlu diatur.

Dia mengatakan Pasal 136 a dan b KUHP belum begitu rinci dapat menjerat warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS.

"Kecuali melakukan pidana lain [WNI gabung ISIS], KUHP pasal 136 a dan b tidak kena juga," katanya.

Mengenai upaya pencegahan, dia mengatakan perlunya memberikan pemahaman dan dialog kepada masyarakat melalui tokoh agama dan masyarakat.

Misalnya mengaitkan ISIS dengan penyimpangan ajaran Islam.

"Masalah takfiriah mengkafirkan yang lain, faham jihad. Kita beri pemahaman jihad sesuai dengan Islam," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini