Mahkamah Agung Tanggung Jawab atas Gelombang Praperadilan

Bisnis.com,17 Mar 2015, 10:30 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Busyro Muqoddas /Twitter

Kabar24.com, JAKARTA-- ‎Mahkamah Agung (MA) dinilai lembaga yang paling bertanggungjawab atas peristiwa terjadinya gelombang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, MA tidak dapat bersikap pasif dalam menghadapi gelombang praperadilan yang diajukan setiap tersangka korupsi. MA harus turut mengatasi permasalahan tersebut.

"Bagaimanapun Mahkamah Agung bertanggungjawab sebagai puncak peradilan, tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk mengatasi masalah," tutur Busyro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Dikatakan, MA harus segera mengeluarkan surat edaran MA (SEMA) untuk mengantisipasi gelombang praperadilan yang lebih besar, karena jika tidak, maka semua lembaga penegak hukum akan kewalahan jika para tersangka mengajukan praperadilan.

"Jika tidak diantisipasi akan terjadi pembiaran atas upaya penegakan hukum bukan oleh KPK saja. Polri dan kejaksaan akan kewalahan jika Tersangka kasus narkoba dan teror mengajukan praperadilan," tukas Busyro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini