Susi Larang Tangkap Kepiting, Pelaku Usaha Rugi Rp1,87 Triliun

Bisnis.com,17 Mar 2015, 22:20 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Buruh memisahkan daging rajungan (kepiting perairan dalam) dari cangkangnya, di Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Madura, Jatim, Selasa (13/1/2015)./Antara-Saiful Bahri

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha kepiting rugi sekitar Rp1,87 triliun sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan peraturan menteri yang melarang penangkapan kepiting di bawah lebar karapas 15 cm atau setara dengan 350 gram 450 gram.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pelaku Usaha Kepiting dan Rajungan Indonesia (APKRI) Jafar Ngabalin mengatakan kerugian ini dihitung berdasarkan produksi kepiting per bulannya sektar 3.000 ton untuk yang berukuran di bawah 15 cm.

Dengan perhitungan tersebut, hingga Maret ini sebesar 9.000 ton kepiting tidak bisa diproduksi. Menurutnya, hampir seluruh produksi penangkapan kepiting di bawah 15 cm ini diekspor ke China, Jepang, Eropa, dan Amerika Serikat.

Harga kepiting ini sebesar US$16 per kg atau sebesar Rp208.000 per kg. Dengan demikian, kerugian yang diperoleh pelaku usaha sekitar US$144 juta atau setara dengan Rp1,87 triliun dengan asumsi nilai tukar rupiah Rp13.000.

"Banyak perusahan yang tidak beraktivitas, yang lebih lagi adalah terhadap produk yang sudah ditangkap dan sudah diproses sebelum keluar Permen [Peraturan Menteri] tersebut semuanya dilarang," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (17/3/2015).

Dia menambahkan kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm memang masih bisa ditangkap dan dijualbelikan. Namun, produksi kepiting besar ini hanya kecil. Dari pantauannya, kepiting berukuran besar ini hanya sebesar 300 ton yang hampir seluruhnya untuk konsumsi dalam negeri.

Pelarangan tangkap dan jual kepiting di bawah lebar karapas 15 cm dituangkan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/2015 yang keluar pada awal Januari lalu.

Selain kepiting di bawah ukuran lebar karapas 15 cm atau setara dengan 350 gram 450 gram, Permen ini juga melarang penangkapan lobster di bawah panjang karapas 8 cm atau setara dengan 300 gram 400 gram dan rajungan untuk lebar karapas di bawah 10 cm atau setara dengan 55 gram 80 gram.

Selain dalam ukuran-ukuran tersebut, Permen ini juga melarang menangkap kepiting, lobster, dan rajungan dalam keadaan bertelur. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini