Ini Syarat Gampang agar Pengikut ISIS Bisa Dibabat Habis

Bisnis.com,18 Mar 2015, 15:22 WIB
Penulis: Dika Irawan
Wartawan AS Steven Sotloff dipenggal oleh ISIS/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Indonesia menyatakan untuk mempermudah penindakan terhadap pengikut Negara Islam Irak dan Suriah, organisasi itu harus dilarang terlebih dahulu.

"Paling tidak mesti ditetapkan sebagai organisasi terlarang," katanya di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2015).

Dengan begitu, maka pihak kepolisian memiliki dasar hukum untuk menjerat para pengikut ISIS di Indonesia. Sebab selama ini tidak mudah menjerat orang yang mengaku sebagai pengikut ISIS lantaran belum ada payung hukumnya.

Kendati demikian, Rikwanto mengatakan pihaknya bisa menjerat dengan undang-undang yang ada saat ini seperti melalui KUHP dan Keimigrasian.

Lebih lanjut Dia mengatakan saat ini tengah digodok peraturan terkait larangan organisasi ISIS di dalam negeri. "Ini masih dirumuskan," kata Rikwanto.

Sehari sebelumnya, kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Komisaris Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya akan mengusulkan revisi undang-undang mengenai makar agar dapat menjerat pengikut ISIS.

"Kita revisi perluasan undang-undang tentang tentang makar, apakah ISIS melanggar hukum," katanya Selasa (17/3/2015).

Dia mengatakan Pasal 136 a dan b KUHP belum begitu rinci dapat menjerat warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS. "Kecuali melakukan pidana lain [WNI gabung ISIs], KUHP pasal 136 a dan b tidak kena juga," katanya.

Selain makar, pihaknya juga berencana merevisi undang-undang mengenai ormas agar cakupannya lebih luas mengawasi ormas yang terdaftar dan tidak.

Sementara itu ke 16 warga Indonesia yang ditahan di Turki diduga kuat hendak bergabung dengan ISIS di Suriah. Mereka ditangkap saat menyebrangi perbatasan Turki dan Suriah.

----

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini