Menkumham Diminta Atur Detail Remisi Koruptor

Bisnis.com,18 Mar 2015, 19:52 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kalangan meminta Menkumham Yasonna H Laoly untuk mempertimbangkan dan mengatur secara detail pemberian remisi bagi pelaku kasus kejahatan korupsi.

Faruk Muhammad, Wakil Ketua DPD, mengatakan pengampunan atau pemberian remisi tidak bisa disamaratakan kepada seluruh macam narapidana. “Jadi, harus ada perincian untuk membedakan bagaimana memberikan remisi,” katanya dalam diskusi di kompleks gedung parlemen, Rabu (18/3).

Perinciannya, jelasnya, mulai dari prosedur pengajuan hingga besaran dan bentuk kejahatannya. “Aturannya harus rigid dan detail untuk menghasilkan prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Alvon Kurnia Palma, Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), mengatakan remisi itu bentuk apresiasi atau reward terpidana atas prestasi tertentu. Untuk itu, pemerintah harus mengatur secara detil remisi itu.

Menurutnya, yang menjadikan narapidana itu telah berperilaku baik selama di dalam penjara adalah jenis kejahatannya. “Namun ada faktor lainnya narapidana ditawarkan untuk menjadi justice collaborator atau sejenisnya. Itu bisa diberi remisi,” katanya.

Hal senada diungkap Siti Nurlaela, Wakil Komnas HAM. “Remisi merupakan hak asasi manusia yang bisa didapat dari narapidana tanpa pengecualian. Tetapi untuk tata cara pemberian remisi, harus ada pengecualian karena merupakan hal yang sangat sensitif.”

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini