Yasonna Harus Dialog Sebelum Beri Remisi & PB

Bisnis.com,18 Mar 2015, 16:30 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Bisnis.com, JAKARTA-- Tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto mengimbau kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly untuk segera melakukan dialog dengan institusi penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung dan Polri sebelum membuka celah pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk narapidana korupsi.

Menurut Bambang, dialog yang dilakukan antara semua penegak hukum dengan Kementerian Hukum dan HAM tersebut harus fokus pada dampak yang akan terjadi jika narapidana korupsi diberi remisi dan yang tidak diberikan remisi.

"Idenya itu bagaimana menimbulkan efek deteren. Salah satunya adalah tidak beri remisi. Kalau diberi remisi, efek deterennya apa. Pertanyaan dasarnya itu," tutur Bambang di Jakarta, Rabu (18/3).

Bambang menambahkan, jika pemberian remisi dan PB tidak dirumuskan dengan matang antara Kemenkumham dan semua institusi penegak hukum, maka Bambang meyakini akan timbul masalah baru dalam ranah hukum di Indonesia.

Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sudah diatur bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme dan narkotika tidak bisa diberikan diberikan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB).

"Kalau kita tidak mampu merumuskan itu, di dalam penegakan hukum akan muncul kekacauan dalam merumuskan kebijakan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini