Foto Budha Dijadikan Sarana Promosi, Manajer Bar Dipenjara 2,5 Tahun

Bisnis.com,18 Mar 2015, 14:28 WIB
Penulis: Newswire

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun kepada warga Selandia Baru, Phil Blackwood. Manajer bar ini diputus bersalah telah melecehkan agama Budha.

Kasus ini berawal ketika Phil (32), membuat iklan untuk menarik pengunjung ke bar yang dikelolanya. Ia membuat foto Budha mengenakan headphone untuk mempromosikan bar itu.

Selain memenjarakan Phil, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara serupa untuk manajer bar lainnya, Htut Ko Ko Lwin, dan pemilik bar Tun Thurein. Di dalam penjara, ketiganya dijatuhi sanksi bekerja sosial selama 6 bulan dari 2,5 tahun hukuman mereka.

Saat memberikan keterangan, Blackwood mengatakan dia tidak berniat melecehkan penganut Budha dengan mengunggah foto iklan minuman ringan pada malam hari di akun Facebook bar itu.

Para pegiat hak asasi manusia di Myanmar mengecam vonis yang dianggap melanggar kemerdekaan berekspresi dan menuntut pembebasan ketiganya dari penjara.

"Mereka menyatakan penyesalan atas apa yang mereka katakan kekeliruan, sementara ekstremis seperti Wirathu melakukan kekerasan atas nama Buddha dan menyerang pejabat senior Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan pernyataannya," kata Matt Smith, Direktur Eksekutif Fortify Rights yang berkantor di Bangkok, Thailand.

Wirathu merupakan seorang nasionalis biksu yang menyerang pejabat senior PBB, yang berkunjung ke Myanmar tahun lalu, dengan menyebutnya pelacur. Mayoritas penduduk Myanmar beragama Budha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini