Bila Tak Terbitkan Perda, Tunjangan Perumahan DPRD Batal Naik

Bisnis.com,18 Mar 2015, 21:31 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Penaikan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD bisa dibatalkan. /JIBI-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA--Penaikan tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa dibatalkan bila tak menerbitkan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Heru Budi Hartono mengatakan setelah melaporkan hasil rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas APBD DKI 2015 kepada Gubernur Basuki, penaikan tunjangan perumahan dimungkinkan bila Perda diterbitkan.

"Kalau bisa terbitkan Perda ya, bisa kita naikkan tunjangan perumahannya [anggota dewan]," ujarnya saat menuju ruang rapat di Gedung DPRD DKI, Rabu (18/3/2015).

Kendati demikian, pihaknya tak yakin pembahasan akan tuntas. Pasalnya dalam rapat, pembahasannya belum terfokus pada poin evaluasi Kemendagri.

"Lihat sendiri kan tadi pembahasannya gimana, masih belum fokus," katanya.

Seperti diketahui, eksekutif memberi ruang terhadap penaikan tunjangan perumahan para legislator daerah. Tunjangan perumahan bagi ketua dan wakil ketua
yang semula Rp20 juta naik menjadi Rp40 juta. Sedangkan, untuk anggota kenaikannya dari Rp15 juta menjadi Rp30 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini