Bisnis.com, JAKARTA—Kendati masih mencatatkan kenaikan aset hingga 5% pada tahun ini, industri modal ventura terus mengalami penyusutan jumlah pelaku dan asetnya.
Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya sekitar empat perusahaan modal ventura dicabut ijinnya pada tahun lalu, antara lain PT Dwi Samudra Bara, PT Artha Nusa Sembada, PT Freeport Finance Indonesia, dan PT Primex Resources.
Tidak hanya itu, OJK juga tercatat telah mencabut ijin sebanyak sembilan perusahaan modal ventura sepanjang Januari-Desember 2013.
Sebagian besar perusahaan modal ventura yang dicabut ijinnya dikarenakan pemegang saham menginginkan untuk mengubah kegiatan usahanya. Tetapi sisanya, dikarenakan melanggar ketentuan usaha modal ventura sehingga ijinnya dicabut.
"Umumnya, memang karena pengubahan ijin usaha, ada juga yang melanggar ijin usahanya," kata Deputi Komisioner IKNB OJK Dumoly F. Pardede di Jakarta, Rabu (18/3).
OJK sendiri tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan modal ventura yang mengubah ijin usahanya, asalkan modalnya memenuhi bagi usaha yang dituju.
Meskipun begitu, Dumoly mengakui minat pelaku usaha terhadap modal ventura semakin minim. Salah satunya diakibatkan oleh persoalan modal. Akibatnya, tidak sedikit perusahaan modal ventura yang beroperasi layaknya multifinance.
Data OJK menunjukkan aset perusahaan modal ventura tumbuh 5% menjadi Rp8,99 triliun pada tahun ini. Padahal, jika dibandingkan dengan 2013, kenaikan aset mencapai 19,3% dari Rp7,2 triliun pada 2012.
Adapun, sepanjang 2014, kegiatan usaha paling dominan adalah pembiayaan bagi hasil yakni Rp4,61 triliun, diikuti dengan penyertaan saham Rp1,29 triliun, dan 686 miliar pada periode yang sama.
“Kebanyakan modal ventura justru melakukan usaha layaknya multifinance. Ini yang harus kami luruskan. OJK akan segera membuat regulasi terkait bisnis modal ventura di tahun ini,” jelasnya.
Selain itu, jumlah pelaku usaha modal ventura terus menyusut menjadi 70 unit, dari yang sebelumnya berjumlah 73 unit dan 89 unit pada 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel