Bisnis.com, JAKARTA — Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan sosialisasi kepada lembaga keuangan mikro (LKM) di beberapa kota di Indonesia, belum ada LKM yang mendaftarkan badan usahanya.
“Belum ada satu pun yang mendaftar. Tapi, sudah ada beberapa LKM di sejumlah daerah yang kami datangi mulai mempersiapkan diri untuk mendaftarkan badan usahanya,” tekan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Rabu (18/3).
Menurutnya, regulator telah mempersiapkan sistem pendaftaran yang berbasis website sehingga diharapkan mampu mempermudah bagi pelaku LKM itu sendiri.
Khusus untuk LKM yang sudah berdiri dan beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang LKM, misalnya Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Baitul Tanwil Muhammadiyah (BTM), dan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) wajib memperoleh ijin usaha paling lambat 8 Januari 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel