Belum Ada LKM yang Mendaftar

Bisnis.com,18 Mar 2015, 18:33 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan sosialisasi kepada lembaga keuangan mikro (LKM) di beberapa kota di Indonesia, belum ada LKM yang mendaftarkan badan usahanya./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan sosialisasi kepada lembaga keuangan mikro (LKM) di beberapa kota di Indonesia, belum ada LKM yang mendaftarkan badan usahanya.

“Belum ada satu pun yang mendaftar. Tapi, sudah ada beberapa LKM di sejumlah daerah yang kami datangi mulai mempersiapkan diri untuk mendaftarkan badan usahanya,” tekan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Rabu (18/3).

Menurutnya, regulator telah mempersiapkan sistem pendaftaran yang berbasis website sehingga diharapkan mampu mempermudah bagi pelaku LKM itu sendiri.

Khusus untuk LKM yang sudah berdiri dan beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang LKM, misalnya Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Baitul Tanwil Muhammadiyah (BTM), dan Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) wajib memperoleh ijin usaha paling lambat 8 Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini