OJK: Kader Parpol Tidak Boleh Menjadi Komisaris Bank

Bisnis.com,18 Mar 2015, 22:25 WIB
Penulis: Yanita Petriella

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan anggota partai politik tidak bisa menduduki jabatan komisaris dan direksi industri perbankan.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya Effendi Siregar mengatakan apabila anggota partai politik masuk dalam jajaran calon komisaris dan direksi maka akan ada kekhawatiran munculnya konflik interest ke depannya.

"Saya bilang ketentuan anggota partai enggak bisa jadi direksi dan komisaris bank, jadi pengurus bank. Itu memang begitu aturannya, takut ada conflic of interest," ujarnya di Menara BTN, Rabu (18/3/2015).

Menurutnya, perbankan merupakan industri kepercayaan yang harus dijaga sehingga harus dijauhkan dari adanya kepentingan pribadi maupun kepentingan politik.

"Ini harus dipastikan dulu, dia politisi dan anggota aktif bukan. Kalau dia sudah keluar dari partai bisa jadi komisaris atau direksi," kata Mulya.

Dalam uji kelayakan atau fit and proper test, OJK tidak hanya akan melihat syarat administrasi yang dipenuhi saja tetapi juga akan melihat rekam jejak calon komisaris dan direksi tersebut.

"Kami akan lihat riwayat hidup atau CV. Kami telurusi informasi dan data base tentang calon ini. Intinya sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Kendati demikian, untuk calon direksi perbankan harus memiliki kompetensi yang mumpuni seperti pengalaman di industri perbankan.

Paling tidak, tambahnya, sebanyak dua orang anggota direksi harus pernah berkecimpung di industri perbankan minimal 5 tahun dan untuk direksi lainnya diperbolehnya hanya 4  tahun pengalamannya. "Direksi harus ada pengalaman di bank tetapi kalau komisaris enggak harus ada pengalamannya," tutur Mulya.

Seperti diketahui, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Mandiri Tbk pada Senin (16/3/2015), menunjuk Cahaya Dwi Rembulan Sinaga menjadi komisaris independen bersama enam komisaris lainnya.

Cahaya Dwi Rembulan Sinaga pernah menjadi calon legislatif untuk DPR pada Pemilu 2009. Dia pernah menjadi calon dewan dari Partai PDI-P dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah.

Dwi Rembulan ditunjuk menjadi komisaris Bank Mandiri bersama Darmin Nasution sebagai Komisaris Utama dan Imam Apriyanto Putro sebagai Wakil Komisaris Utama. Selain itu, komisaris lainnya, Abdul Aziz, Aviliani, Goei Siauw Hong, Bangun Sarwito Kusmuljono, Askolani, dan Suwhono.

Untuk jajaran direktur Bank Mandiri diisi oleh Sentot A Sentausa, Ogi Prastomiyono, Pahala Nugraha Mansury, Royke Tumilaar, Herry Gunardi, Tardi Ahmad Siddik Badruddin, Kartini Sally, dan Kartiko Wirjoatmodjo.

Kader PDIP yang masuk dalam jajaran komisaris independen PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yakni Pataniari Siahaan. Penunjukan tersebut telah disetujui dari hasil RUPST BNI pada Selasa (17/3/2015).

Pataniari adalah anggota Fraksi PDIP DPR RI pada 2004-2009 dan 1999-2004. Dia juga sempat maju kembali menjadi caleg pada Pileg 2014, tetapi tidak lolos ke Senayan.

Pataniari ditunjuk menjadi komisaris BNI bersama Rizal Ramli sebagai Komisaris Utama dan Pradjoto sebagai Wakil Komisaris Utama.

Komisaris Independen lainnya yakni Anny Ratnawati, Jos Luhukay, Zulkifli Zaini, dan Daniel T. Sparringa, sedangkan komisaris BNI yakni Revrisond Basywir, dan Kiagus A. Badaruddin.

Dalam RUPST ini juga mengesahkan jajaran direksi yakni Achmad Baiquni sebagai Direktur Utama dan Suprajarto sebagai Wakil Direktur Utama.

Untuk jajaran direktur BNI diisi oleh Rico Rizal Budidarmo, Herry Sidharta, Adi Sulistyowati, Bob Tyasika Ananta, Anggoro Eko Cahyo, Imam Budi Sarjito, dan Sutanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini