Ada Muatan Pornografi, KPI Ingatkan Pengelola TV Berbayar

Bisnis.com,19 Mar 2015, 20:24 WIB
Penulis: Tegar Arief
/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan adanya pelanggaran isi siaran yang dilakukan oleh sejulah lembaga penyiaran berbayar.

Komisioner KPI Danang Sangga Buana mengatakan pelanggaran yang dilakukan adalah televisi berbayar menayangkan siaran yang memuat pornografi pada jam-jam yang dilarang.

"Kami masih menemukan ketidakpatuhan yang dilakukan oleh televisi berbayar. Padahal kami sudah sering mengingatkan," katanya, Kamis (19/3/2015).

Dia menjelaskan selama ini pengelola televisi berbayar diwajibkan untuk menerapkan kunci parental dan sensor internal dalam seluruh siaran yang ditayangkan.

"Tapi selama ini belum dilaksanakan dengan baik. Dalam waktu dekat akan kami umumkan televisi berbayar mana saja yang kerap melanggar," tegasnya.

Danang menambahkan penanyangan unsur-unsur pornografi oleh televisi berbayar tersebut telah melanggar etika siaran dan aturan yang ada dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.

Danang mengakui pengawasan untuk tayangan pada televisi berbayar sedikit lebih rumit dipantau jika dibandingkan dengan stasiun televisi biasa. Ini lantaran mayoritas konten televisi berbayar berasal dari luar negeri yang biasanya bertentangan dengan norma dan adat istiadat di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini