Restrukturisasi Utang, Bumi Asih Jaya Pertanyakan Sikap OJK

Bisnis.com,19 Mar 2015, 21:07 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Kantor Otoritas Jasa Keuangan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bumi Asih Jaya mempertanyakan alasan Otoritas Jasa Keuangan bersikeras mengajukan permohonan kepailitan kendati perusahaan asuransi jiwa tersebut siap berdamai dengan kreditur.

Kuasa hukum pemohon PKPU Jaswin Damanik menilai tujuan utama hukum kepailitan dan PKPU adalah untuk mencapai perdamaian antara para pihak.

"Kalau OJK bisa mengupayakan itu [perdamaian] dengan mengajukan PKPU, mengapa mereka bersikeras mempailitkan kami," kata Jaswin yang ditemui seusai persidangan, Kamis (19/3/2015).

Dia menuturkan pihaknya tetap berhak dan berwenang mengajukan restrukturisasi utang. Terlebih, perusahaan sudah menyiapkan tawaran proposal perdamaian beserta bukti-bukti aset.

Berdasarkan Pasal 222 ayat 2 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang mengikuti tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

Sementara itu, pihaknya telah menyiapkan rencana perdamaian. Beberapa upaya yang dilakukan adalah pertama membentuk tim pelayanan klaim di kantor pusat dan cabang. Kedua, memberikan penjelasan mengenai kondisi perusahaan dan mengupayakan pelayanan kepada nasabah dengan baik.

Ketiga, menjelaskan kondisi keuangan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan solvabilitas dengan rasio perimbangan aset dan kewajiban per 31 Oktober 2013 adalah 36%, sehingga klaim yang dibayarkan kepada para nasabah ditawarkan 50%.

Keempat, klaim yang dibayarkan sejak pencabutan izin sebesar Rp65,62 miliar dari 13.451 polis senilai Rp120,48 miliar.

Kelima, terdapat sumber pendanaan yang berasal dari sepuluh pos di antaranya dana jaminan, penyertaan, aktiva bersih, dan investasi properti, mencapai Rp879,78 miliar. Dari jumlah tersebut, pemegang saham melakukan rencana penyetoran sejumlah Rp100 miliar.

Dari jumlah tersebut, pemegang saham melakukan rencana penyetoran sejumlah Rp100 miliar. "Dengan rencana pembayaran klaim dan biaya operasional sejumlah Rp772,72 miliar, maka terdapat surplus sebesar Rp107,05 miliar," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, OJK menegaskan hanya akan mengajukan permohonan kepailitan dan tidak mengajukan permohonan PKPU. Kepailitan tersebut dipercaya sebagai satu-satunya upaya OJK agar perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini