Pemprov DKI Naikkan 100% Tunjangan Perumahan DPRD, Ini Alasannya

Bisnis.com,19 Mar 2015, 11:20 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Ilustrasi-Suasana rapat Fasilitasi, Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/3)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Hasil evaluasi APBD DKI 2015 yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada Pemprov DKI, salah satunya adalah mengoreksi besaran tunjangan perumahan, serta tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD DKI.

Kemendagri meminta Pemprov DKI mempertimbangkan besaran nilai, yang disesuaikan dengan aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, penghematan, dan rasionalitas.

Dalam draft evaluasi itu, diketahui bahwa tunjangan perumahan untuk DPRD sebesar Rp38,7 miliar, dan tunjangan komunikasi sebesar Rp11,4 miliar.

Pemprov DKI selaku pihak yang memberikan anggaran tunjangan perumahan tersebut, menaikkan besaran nominalnya hingga 100% dari sebelumnya.

"Tunjangan perumahan Ketua dan Wakil Ketua DPRD dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta. Untuk anggota DPRD dari Rp15 juta menjadi Rp30 juta," tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Kamis (19/3/2015).

Menurutnya alasan dinaikkannya tunjangan perumahan tersebut adalah atas dasar persamaan.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, menambahkan bahwa kenaikan tunjangan perumahan untuk dewan sudah sejak awal dilakukan dan sudah diinput ke e-budgeting sebelum di serahkan ke Kemendagri.

"Biar sama lah, eksekutif dengan legislatif. Masa eksekutif saja yang naik (tunjangannya). Kita sudah pikirkan itu dari awal dan bukan karena gonjang-ganjing baru diberikan," ujarnya.

Sementara, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa tunjangan awal perumahan dewan hanya berkisar Rp19,3 miliar, tetapi kemudian ditingkatkan agar seluruh anggota dewan tidak lagi mempermainkan anggaran sebab telah diberi tunjangan cukup besar.

"Tadinya kan sudah mau dinaikan jadi Rp38 juta, supaya enggak macam-macam. Kalau masih mau macam-macam ya sudah gak usah dinaikkan,” kata Ahok, Rabu (18/3/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini