16 WNI Yang Hilang Kemungkinan Dikenakan Pelanggaran ini

Bisnis.com,20 Mar 2015, 07:14 WIB
Penulis: Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA--Juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Teroris Irfan Idris mengakui pihaknya tidak mudah mencari celah hukum untuk mempidanakan 16 warga negara Indonesia yang ditahan di Turki.

"Tidak ada celah hukum paling pelanggaran administrasi," katanya kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Selain tak terdapat celah hukum pidana, kata Irfan pihaknya juga tidak bisa menangkap 16 warga negara Indonesia itu karena belum ada payung hukum yang mengatur tentang organisasi negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Kendati begitu, diakui pihaknya dapat mencabut kewarganegaraan 16 warga negara Indonesia itu. "Koordinasi untuk dicabut dengan pihak imigrasi," katanya.

Terkait tak adanya instrumen hukum untuk menindak kelompok ISIS, Irfan mengusulkan perlu dibentuknya undang-undang perlindungan terhadap falsafah negara. Dia menilai kehadiran kelompok ISIS atau teroris mengancam ideologi negara, lantaran mereka tidak mengakui Pancasila.

Sependapat dengan Irfan, pemerhati teroris Nasir Abbas mengusulkan harus dibuat undang-undang baru untuk mencegah berkembangnya gerakan radikal tersebut.

Sebelumnya dikabarkan 16 warga negara Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Turki, mereka diduga kuat merupakan pengikut ISIS yang hendak bergabung ke Suriah. Hingga saat ini, pihak keamanan Turki masih menahan 16 warga negara Indonesia itu.

Disebutkan 16 warga negara Indonesia tersebut menolak dipulangkan ke Indonesia bersikukuh ke Suriah. Meski begitu, Polri akan berupaya memulangkan mereka untuk dimintai keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini