Kontroversi Nikah Siri Online, Kominfo Segera Blokir Situsnya

Bisnis.com,20 Mar 2015, 17:29 WIB
Penulis: Thomas Mola
Ilustrasi Nikah Online/Baltimorepostexaminer.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) siap memblokir situs nikah siri dalam jaringan (daring/online) yang belakangan meresahkan masyarakat.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan Kominfo akan memblokir sautu situs jika ada pengaduan dari masyarakat atau lembaga.

"Tadi pagi saya cek surat dari Kemenag belum kami terima. Kalau sudah diterima kami akan proses pemblokirannya. Intinya, kalau ada aduan dari masyarakat atau lembaga kami akan proses pemblokirannya, kata Ismail, seperti dikutip dari situs kementerian, Jumat (20/3/2014).

Ismail menuturkan apresiasi layak diberikan kepada Kementerian Agama yang telah menilai bahwa konten website tersebut bertentangan dengan agama.

"Kami harus baca suratnya dulu,” tuturnya.

Ismail meminta masyarakat pengguna Internet untuk melaporkan website atau situs yang dianggap memiliki muatan negatif atau porno ataupun muatan lainnya yang meresahkan masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kemkominfo.

Website atau situs yang dilaporkan tersebut akan segera diblokir sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 19/2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Setiap perbuatan yang ditengarai melanggar aturan memang harus melalui delik aduan artinya ada yang melaporkan ke pihak kominfo baru akan kami tindak lanjuti, tegasnya.

Dia menjelaskan, Kemkominfo akan segera menelusuri kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti mengandung muatan negatif, website atau situs itu akan dimasukkan ke dalam list negatif yang dikumpulkan setiap bulan dan dikirim ke penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) untuk diblokir.

Kemkominfo tidak mungkin bisa mengawasi ribuan situs atau website yang ada di dunia maya. "Semua pihak harus terlibat di dalamnya, termasuk masyarakat luas. Awasi dan laporkan kepada kami," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini