Korupsi Tukar Guling Lahan: KPK Kembali Periksa Saipul Jamil

Bisnis.com,20 Mar 2015, 11:20 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Setelah sebelumnya diperiksa KPK sebagai tersangka, Direktur CV Tri Daya Pratama Saepul Jamil akan kembali diperiksa tim penyidik KPK.

Kali ini ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Saepul Jamil akan dipanggil dalam kasus korupsi dugaan tukar guling lahan, tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Tegal, saat Ikmal menjabat sebagai Wali Kota Tegal periode 2008-2013 lalu.

"Saepul Jamil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ (Ikmal Jaya)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Seperti diketahui, Ikmal yang sempat menjabat Wali Kota Tegal periode 2008-2013 tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2014 lalu. Ia juga telah ditahan.

Ikmal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Selain menjadi Wali Kota Tegal, pada saat itu, Ikmal merangkap sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemerintah Kota Tegal dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini