REMISI KORUPTOR: Budi Waseso, No Comment, Saya Penegak Hukum

Bisnis.com,20 Mar 2015, 16:32 WIB
Penulis: Dika Irawan
Kabareskrim Komjen Budi Waseso/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso enggan berkomentar menanggapi wacana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang diwacanakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"No comment saya [wacana Menkumham] itu. Saya bertugas menegakan hukum," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Komjen Budi Waseso atau biasa disapa Buwas mengatakan yang terpenting pihaknya adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan korupsi.

"Yang penting buat orang itu jera. Sementara yang bisa menilai kan bukan saya," katanya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly melontarkan wacana kemudahan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi, karena selama ini dinilai diskriminatif.

Remisi bagi terpidana korupsi harus meminta persetujuan KPK atau kejaksaan, padahal kata Menteri Yasonna prosedurnya ada di Kemenkumham.

Yasona berpendapat remisi merupakan hak narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan, dan pelayanan.

Karena itu, dia tak sependapat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang mengatur remisi serta pembebasan bersyarat bagi koruptor, teroris, narkoba, pelanggar HAM dan kejahatan keamanan negara.

Kemenkumham berencana mengkaji peraturan pemerintah tersebut yang dinilai diskriminatif tersebut.
Dika Irawan | Bisnis Indonesia
+6281289177496

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini