Walah..Jaksa Agung Ikut Setuju Koruptor Dapat Remisi

Bisnis.com,20 Mar 2015, 17:48 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai setiap terpidana berhak mendapatkan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB), baik terpidana yang terlibat dalam kasus teroris, narkotika dan juga kasus korupsi.

Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sudah diatur bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme dan narkotika tidak bisa diberikan diberikan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB).

"Jadi setiap terpidana memang berhak diberikan pemotongan hukuman apabila berbuat baik," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (20/3).

Kendati demikian, syarat untuk mendapatkan remisi maupun PB tidak mudah. Prasetyo memberikan contoh, syarat untuk memberikan remisi dan PB terhadap seorang terpidana korupsi, yaitu terpidana korupsi tersebut harus berbuat baik selama lebih dari enam bulan dan menjadi Justice Collaborator (JC).

"Ketika itu dipenuhi maka di pertimbangankan untuk diberikan remisi atau tidak," kata Prasetyo.

Kemudian Prasetyo juga memberi contoh lain bagi terpidana teroris dan narkoba. Menurut Prasetyo, terpidana teroris harus mengikuti de-radikaliasi untuk mendapatkan remisi.

Selanjutnya teroris tersebut harus siap membuat pernyataan untuk mencintai NKRI. Kemudian terpidana narkoba harus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.

"Remisi sudah ada PP-nya, Nomor 99/12. Kalau itu diterapkan dengan baik maka sudah cukup," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini