Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto enggan mengomentari rencana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang akan memberikan remisi kepada terpidana korupsi.
Mantan Menhankam/Pangab era awal reformasi itu mengaku baru mendengar wacana tersebut dan belum bisa memberikan komentar.
"Saya mau baca dan pelajari dulu (wacana remisi terpidana korups)," tutur pemmpin partai yang selalu mengklaim terdepan dalam mendorong pemberantasan korupsi tersebut, di Kantor DPP Hanura, Jumat (20/3/2015).
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly akan memberikan remisi kepada terpidana korupsi.
Keputusan pemberian remisi itu merupakan hak dari Kemenkum HAM dan berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.99/2012.
Menkumham menilai lembaga hukum di tanah air hanya menjalankan tugas dan fungsinya. Sementara untuk urusan terpidana akan menjadi tanggung jawab Kemenkumham dalam melakukan pembinaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel