OJK dan Kemenkop UKM Bentuk Pokja Industri Keuangan Non Bank dan UKM

Bisnis.com,20 Mar 2015, 13:04 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
OJK dan Kemenkop UKM bentuk pokja IKNB dan UKM/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) membentuk kelompok kerja peningkatan sinergi industri keuangan non bank (IKNB) dengan Koperasi dan UKM.

Nantinya, pokja tersebut bakal merumuskan grand design “Sinergi IKNB dengan Koperasi dan UKM’. Grand design tersebut diproyeksikan menjadi panduan bagi para pelaku IKNB untuk dapat melakukan usahanya sekaligus menggalang kerja sama dengan UKM.

“Grand Design ini akan diresmikan Juli tahun ini. Kami berharap kerja sama antara IKNB dan Koperasi, serta UKM dapat membuka akses keuangan yang lebih inklusif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Kegiatan ini melibatkan seluruh asosiasi IKNB sebagai perwakilan perusahaan asuransi, multifinance, modal ventura, penjaminan, dan pegadaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini