Bisnis.com, SAMARINDA -- Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Kaltim mengingatkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada di Kaltim untuk segera mengurus izin usaha. Sebab, hingga saat ini, belum satupun LKM mengajukan izin tersebut.
Kepala OJK Wilayah Kaltim Dedy Patria mengatakan permohonan izin usaha baru atau pengukuhan sebagai LKM sifatnya wajib dilakukan. Pengajuannya dapat disampaikan kepada Kantor OJK atau Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM tersebut.
"Saya ingatkan akhir tahun harus sudah mendapat pengukuhan sebagai LKM," katanya, Jumat (20/3/2015).
Dedy menjelaskan LKM yang wajib mengurus izin tersebut mencakup Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Badan Kredit Desa, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) dan lembaga lain yang dipersamakan sebagai LKM.
Dia mengungkapkan jika lembaga-lembaga tersebut hingga batas akhir tidak mengurus izin pengukuhan sebagai LKM, maka kegiatan operasional dari lembaga tersebut akan dianggap ilegal.
"Bisa ke arah itu [ilegal], jika tetap beroperasi tetapi tidak memiliki izin pengukuhan sebagai LKM," ungkapnya.
Dedy mengemukakan tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga keamanan dana masyarakat yang dihimpun oleh lembaga tersebut.
Sebab, jelasnya, lembaga penghimpun dana masyarakat rawan dengan aksi penyelewengan, misalnya manajemen lembaga itu membawa lari dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel