Perusahaan Ini Bayarkan Pesangon Buruh Perusahaan Lain. Ini Alasannya

Bisnis.com,22 Mar 2015, 06:30 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi

Bisnis.com, PALANGKA RAYA -- Sebuah peristiwa hubungan kerja yang tak lazim terjadi di Kalimantan Tengah.

PT Archipelago Timur Abadi yang bergerak di bidang perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah bersedia membantu membayar pesangon 42 eks buruh PT Bhineka Tiga Utama.

Bantuan dana sebesar Rp170 juta yang diberikan PT ATA untuk buruh eks PT BTU tersebut karena alasan kemanusiaan, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Hardy Rampay di Palangka Raya, Sabtu (21/3/2015).

"Pemberian pesangon ini merupakan penyelesaian perselisihan industrial yang terbaik. Kami menyambut baik sikap PT ATA, PT BTU dan parah buruh yang membuat kesepakatan dengan musyawarah mufakat," tambah dia.

Beberapa waktu lalu, puluhan buruh asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di lahan PT ATA, meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng agar memperjuangkan hak-haknya sebagai tenaga kerja pasca-diberhentikan PT BTU.

Hardi mengatakan tuntutan para buruh telah dipenuhi PT ATA selaku pemberi pekerjaan kepada PT BTU.

Pemenuhan tersebut dilakukan setelah Disnakertrans Kalteng bersama Paguyuban warga NTT Kalteng melakukan mediasi dengan PT ATA, PT BTU dan buruh.

"Permasalahan dengan 42 eks buruh PT BTU telah selesai. Sedangkan untuk 29 buruh PT ATA sesuai hasil kesepakatan kedua belah pihak akan diselesaikan ke depan. Jadi perselisihan industrial sudah tidak ada masalah," demikian Hardy.

Ketua Paguyuban Warga NTT Kalteng Emanuel Milo Wawo mengapresiasi kesediaan bantuan dana sebesar Rp170 juta yang diberikan PT ATA untuk menyelesaikan tuntutan eks buruh PT BTU, sekalipun bukan kewajibannya.

Dia mengatakan proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali menghabiskan energi dan waktu panjang, namun karena alasan kemanusiaan akhirnya ditemukan kesepakatan.

"Sejak awal saya memang menegaskan kepada para buruh bahwa permasalahan ini jangan sampai diselesaikan secara hukum. Syukur permasalahan ini akhirnya bisa diselesaikan berdasarkan kesepakatan semua pihak," demikian Emanuel.

Saat dikonfirmasi, Manajemen PT ATA Renhard R Setyawan membenarkan pernyataan Ketua Paguyuban Warga NTT Kalteng Emanuel Milo Wawo. Dia mengatakan pembayaran pesangon sebenarnya tanggung jawab PT BTU.

"Tapi, atas dasar kemanusiaan PT ATA bersedia membantu membayar dan menyediakan dana sebesar Rp170 juta. Kondisi hubungan industrial di PT ATA berjalan sangat kondusif. Kalau tidak percaya silakan dilihat ke lapangan," kata Renhard.

Dia mengatakan hubungan manajemen dengan PUK SPSI sebagai wadah resmi serikat pekerja PT ATA berjalan dengan harmonis.

"Intinya, PT ATA hanya membantu buruh borongan PT BTU. Itu dilakukan murni karena kemanusiaan," demikian Renhard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini