HAJI KHUSUS: Ini Daftar Nama Berhak Melunasi BPIH 2015, Syarat dan Ketentuan

Bisnis.com,22 Mar 2015, 15:10 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama mengumumkan Pelunasan Tahap I Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (BPIH-Khusus) Tahun 1436H/2015M.

Pelunasan Tahap I ini dimulai pada tanggal 24 Maret sd 02 April 2015. Nama-nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi dapat dilihat di link DAFTAR NAMA ini.

Adapun nama-nama jemaah haji yang berhak melunasi dimaksud telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Belum pernah menunaikan ibadah haji;

2. Telah berusia 18 tahun (diperhitungkan pertanggal 1 Maret 2015) atau telah menikah;

3. Jemaah lunas tunda/gagal berangkat Tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke Rekening Menteri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pelaksanaan wukuf (3 November 2014);

4. Jemaah lunas tunda/gagal berangkat Tahun 1434H/2013M dan Tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke Rekening Menteri Agama (sesuai Keputusan Direktur Jenderal Nomor D/53 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/663 Tahun 2014 tentang Pengembalian BPIH Khusus Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda/Gagal Berangkat Tahun 1434H/2013 M dan 1435H/2014M).

Apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa pelunasan tahap I, maka pelunasan akan diperpanjang pada tahap berikutnya dengan ketentuan:

1. Jemaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap I karena kegagalan sistem;

2. Jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibdah haji yang masuk kuota tahun berjalan;

3. Penggabungan suami/istri yang dibuktikan oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat 1 Januari 2014;

4. Penggabungan anak dengan orangtua yang dibuktikan dengan akta kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;

5. Belum pernah menunaikan ibdah haji sesuai sesuai urutan nomor porsi berikutnya dalam data base SISKOHAT.

Keterangan lebih lanjut atas pelunasan tahap I ini dapat menghubungi Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Telp (021) 34833924. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini