Kisruh Golkar, Kubu Ical Gugat SK Menkumham

Bisnis.com,23 Mar 2015, 15:16 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N

Kabar24.com, JAKARTA—Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tentang Partai Golkar.

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Golkar kubu Ical, mengatakan dengan disahkannya DPP golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham, maka kubu Ical segera melakukan perlawanan hukum. “Perlawanan kami lakukan melalui pengadilan tata usaha negara jakarta,” tulisnya dalam akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Senin (23/3).

Yusril menyebutkan, objek gugatan itu adalah keputusan Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar. “Putusan itu melanggar UU Partai Politik.”

Sementara itu Ade Komaruddin, Ketua Fraksi Golkar di DPR, meminta kubu agung tidak gegabah untuk langsung mengganti susunan fraksi.

“Dasarnya memang sudah ada, yaitu keputusan Menkumham. Tapi belum berkekuatan hukum tetap,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini