Kisruh Golkar: SK Menkumham Terbit. Agung Imbau Kubu Ical Legowo

Bisnis.com,23 Mar 2015, 16:24 WIB
Penulis: Ana Noviani
Ketua Umum partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Sekjen Zainudin Amali melakukan jumpa pers, di Jakarta, Rabu (4/2/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono ‎mengimbau kubu Aburizal Bakrie legowo dan ikhlas dengan legalitas formal kepengurusan partai yang telah diakui Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya percaya Pak Ical dan kawan-kawan lambat laun juga legowo, iklhas. Sangat menyadari, semua teman-teman menyadari yang dipegang adalah asas legalitas formal," tutur Agung di Jiexpo Kemayoran, Senin (23/3/2015).

Kendati demikian, Agung mempersilakan kubu Ical apabila ingin menempuh langkah hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Apapun harus siap dong. Sepanjang jalur hukum, kan semua jalur hukum," katanya.

Agung mengatakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM soal legalitas Kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol sudah keluar.

SK tersebut ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly setelah kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat disempurnakan.

"Kami lengkapi sesuai perintah Mahkamah Partai dan perintah isi surat Menkumham sebelumnya. Kami menampung sebanyak-banyaknya teman-teman pengurus DPP yang pada waktu yang lalu dibentuk hasil Munas Bali," tuturnya.

Dengan terbitnya SK tersebut, imbuh Agung, DPP Partai Golkar mulai bekerja pada hari ini. Salah satu agenda utamanya, yakni melakukan konsolidasi organisasi dari akar rumput dan kader partai di daerah.

"Tongkat komando, tongkat kepemimpinan partai ada di tangan kami. Tetapi kami berkewajiban melakukan konsolidasi organisasi bottom-up, mulai dari bawah, dari tingkat kabupaten, kecamatan, provinsi hingga Munas yang digelar pada tahun depan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini