Ini Sikap Kubu Agung Laksono tentang PTUN Ical

Bisnis.com,23 Mar 2015, 16:50 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N

Kabar24.com, JAKARTA— Partai Golkar kubu Agung Laksono menganggap pengajuan gugatan terhadap SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Golkar yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie tidak akan berdampak sistemik pada kepengurusan.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Ketua Fraksi Partai Golkar, mengatakan gugatan terhadap SK Menkumham melalui PTUN sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan kepengurusan baik kepengurusan Golkar kubu Agung.

Menurutnya, dalam hukum dianut asas Prae Sumtio iustae Causa yang berarti setiap tindakan pejabat tata usaha Negara harus dianggap rechmatig (berkekuatan hukum) sampai ada pembatalannya.

“Jadi SK Menkumham yang dilasir pada senin, 23 Maret 2015 itu dengan segala konsekuensinya adalah sah sampai ada keputusan pembatalannya,” kata Agus dalam keterangan pers, Senin (23/3).

Agus menjelaskan, pengajuan PTUN itu juga tidak mempengaruhi pengajuan penggantian struktur fraksi di DPR. Penggantian itu diatur  dalam UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 82 bahwa fraksi dibentuk oleh partai politik.


“Salah satu pasalnya berbunyi kewenangan membentuk fraksi adalah Partai Politik yang sah yang diakui legalitasnya oleh Negara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini