Ini Persyaratan Bagi Anggota Kliring Baru Penjaminan Efek Soal Dana Jaminan

Bisnis.com,23 Mar 2015, 03:27 WIB
Penulis: Riendy Astria
Anggota kliring baru wajib memberikan kontribusi awal dana jaminan yang nilainya diperkirakan Rp5 miliar. /JIBI-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota kliring baru wajib memberikan kontribusi awal dana jaminan yang nilainya diperkirakan Rp5 miliar. Ketentuan ini akan dituangkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Jasa Keuangan (SEOJK) dan perubahan aturan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Berdasarkan peraturan OJK tentang Penyelesaian Transaksi Bursa, disebutkan bahwa anggota kliring (AK) wajib membayar sejumlah uang sebagai kontribusi untuk dana jaminan yang tidak dapat ditarik kembali guna menjamin kelancaran dan keamanan penyelesaian transaksi bursa. AK adalah anggota bursa efek atau pihak lain, yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan.

Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI mengatakan saat ini AK sudah memberikan dana jaminan melalui transaksi harian di bursa sesuai dengan Peraturan Bapepam No. III. B. 7 mengenai dana jaminan. Dana jaminan tersebut dikelola oleh KPEI dan digunakan untuk menutupi kegagalan yang tidak cukup/ dapat dipenuhi oleh kolateral.

Formulasi besarnya dana jaminan tersebut adalah 0,01% dari nilai transaksi bursa (Harga opsi x jumlah kontrak x satu satuan perdagangan underlying asset). Menurutnya, besarannya sama untuk transaksi jual maupun transaksi beli.

Namun, ke depan, kata Hasan, dana jaminan bukan hanya dikenakan dari kegiatan harian transaksi bursa. Dalam beleid tentang Penyelesaian Transaksi Bursa disebutkan, kontribusi dana jaminan juga berasal dari kontribusi awal AK baru dan kontribusi yang didasarkan pada nilai transaksi setiap AK. Adapun, penetapan nilai kontribusi awal AK baru termasuk tata cara pemungutannya, ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan. (KPEI)

Kemudian, kontribusi yang didasarkan pada nilai transaksi setiap AK dan penyelesaiannya dijamin oleh KPEI diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK). Kontribusi sebagaimana dimaksud dibayar selambat-lambatnya pada hari penyelesaian transaksi bursa melalui KPEI.

“Besaran dana jaminan sebagai kontribusi awal akan ditetapkan oleh KPEI. Saat ini sedang dilihat besaran yang sesuai dan tidak memberatkan, kisarannya kurang lebih sekitar Rp5 miliar nanti,” kata Hasan kepada Bisnis, Minggu (22/3).

Hasan menjelaskan, persyaratan kontribusi awal dana jaminan benar-benar hanya dikenakan untuk AK yang baru bergabung. AK lama, kemudian AK yang melakukan akuisisi atau ganti kepemilikan tidak akan dikenakan.

Adapun, saat ini nilai besaran tersebut memang belum final dan masih didiskusikan di internal pihak KPEI. Setelah menentukan besaran yang absolut, maka penetapan ini akan dituangkan dalam aturan di KPEI. “Nanti masuknya di perubahan peraturan KPEI No.II-4 tentang Dana Jaminan dan Cadangan Jaminan,” jelasnya.

Menurutnya, alasan pengenaan kontribusi awal dana jaminan untuk AK baru dilakukan untuk menerapkan sikap keadilan. Keadilan bagi AK yang sudah lebih dahulu berkontribusi membayar dana jaminan. Selain itu, dengan adanya kontribusi awal dana jaminan, akan membuat dana jaminan yang sudah terkumpul semakin optimal.

“Untuk membantu mengoptimalkan daa jaminan yang sudah ada. Kondisi ini dibutuhkan untuk dana jaminan di KPEI mencukupi. Ini untuk mengantisipasi kondisi di mana terdapat potensi kegagalan penyelesaian transaksi bursa yang bersifat sistemik,” jelasnya.

Diperkirakan, penetapan besaran kontribusi dana jaminan akan selesai bulan depan. Selain akan dikukuhkan dalam aturan KPEI, besaran dana jaminan ini akan dituangkan dalam SEOJK. “Kami sedang finalkan di internal, bulan depan kami publish. Besaranya sama rata untuk seluruh tipe AK, tidak ada berdasarkan modal atau apapun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini