Pencairan Klaim Asuransi Korban AirAsia Lamban, OJK akan Datangi Pihak Keluarga

Bisnis.com,23 Mar 2015, 16:46 WIB
Penulis: Choirul Anam
Keluarga membawa potret diri dari Oscar Desano saat penjemputan jenazah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (14/1). /Antara

Bisnis.com, MALANG—Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang akan mendatangi ahli waris dari korban AirAsia agar pengajuan klaim asuransinya segera dicairkan.

Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna mengatakan sampai saat ini dari 43 korban musibah kecelakaan AirAsia di Kota Malang dan Probolinggo masih belum ada yang mengajukan klaim asuransi. Padahal pemerintah sudah menghentikan proses pencairan korban dari kecelakaan pesawat tersebut.

“Karena itulah, masalah tersebut perlu ditelusuri di lapangan,” ujar Indra Krisna dihubungi dari Malang, Senin (23/5/2015).

Dengan telah dihentikannya pencairan korban AirAsia, maka mestinya keluarga selaku ahli waris bisa berkonsentrasi pada upaya pencairan klaim asuransi.

OJK akan proaktif dalam memfasilitasi pencairan klaim asuransi korban AirAsia karena beberapa keluarga sudah ada yang mencairkan deposito dari bank.

Dengan demikian, masa berkabung dari keluarga dianggap sudah selesai dan mereka bisa berkonsentrasi untuk mengurus hak-haknya sebagai ahli waris korban AirAsia.

Sebagai tahap awal, Kantor OJK Malang akan berkoordinasi dengan Task Force Korban AirAsia di Surabaya untuk mencari data dan alamat dari korban dari musibah tersebut.

Tahap berikutnya, pihaknya menyurati ahli waris dari korban AirAsia di wilayah Kantor OJK Malang untuk mengingatkan agar mengurus klaim asuransi.

Syarat dari pencairan klaim asuransi, kata dia, sebenarnya sederhana saja, yakni menunjukkan identitas bahwa yang bersangkutan memang ahli waris dari korban AirAsia.

Namun, jika keluarga inti sudah tidak ada, seperti yang terjadi 4 korban di Probolinggo dan 4 korban di Kota Malang, maka perlu ada musyawarah dari keluarga suami dan isteri yang disahkan pejabat yang berwenang, yakni notaris.

Idealnya, disebutkan juga pembagian proporsi masing. Misalnya dari pihak keluarga suami mendapatkan bagian 50% dan isteri 50%.

“Mungkin masalah-masalah yang berkaitan dengan penetapan ahli waris ini yang saya duga menjadi kendala sehingga keluarga korban masih belum mengajukan klaim asuransi ke PT Jasindo,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini