Bisnis.com, JAKARTA - Masuknya sejumlah kader partai politik dan relawan Jokowi dalam jajaran dewan komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai sah, asal tetap memegang prinsip profesionalitas dan mampu mendongkrak kinerja perseroan.
Hal itu disampaikan oleh Ekonom dari IPMI International Business School Jimmy M Rifai Gani. Dia menjelaskan pemegang saham BUMN menunjuk komisaris berdasarkan prinsip kepercayaan dalam membantu kinerja perusahaan.
"Komisaris merupakan perwakilan dari pemegang saham yang ditempatkan di dalam perusahaan dan penunjukkannya berdasarkan kepercayaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2015).
Hanya saja memang, sambungnya, penunjukkan komisaris harus melalui penelaahan yang mendalam dan memiliki kompetensi di bidangnya.
"Jadi siapapun tidak masalah. Apalagi mereka memiliki networking yang luas untuk digunakan sebagai pengembangan usaha," papar Jimmy.
Seperti yang diketahui, sejumlah kader partai politik duduk di kursi Dewan Komisaris BUMN seperti Cahaya Dwi Rembulan Sinaga di Bank Mandiri dan Pataniari Siahaan di Bank BNI. Keduanya merupakan kader PDI Perjuangan. Adapun Diaz Hendropriyono yang duduk di jajaran komisaris Telkomsel ialah relawan Jokowi pada Pilpres 2014 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel