Politisi PDI-P Ini Tuding Ahok Lampaui Kewenangan Soal Reklamasi Teluk Jakarta

Bisnis.com,23 Mar 2015, 17:54 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai telah melampaui kewenangannya terkait izin reklamasi atas 17 pulau di Teluk Jakarta yang sudah terdaftar sebagi kawasan strategis nasional.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (23/3/2015). Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen-KP/2013 Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, setiap kegiatan reklamasi di kawasan itu harus berdasarkan  izin dari pemerintah pusat.

"Bukan hanya rencana [reklamasi] 17 pulau, tetapi termasuk yang di kawasan kepulauan seribu yang agaknya luput dari pengawasan,"ujarnya kepada wartawan.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan bahwa dari tinjauan aspek teknis, sosial, budaya dan lingkungan, masih banyak pihak yang mempermasalahkan reklamasi tersebut. Dia mencontohkan, aspek itu termasuk soal perubahan arus laut, hilangnya kawasan mangroove selain soal potensi banjir dan kehidupan sosial ekonomi nelayan yang harus dikaji lebih dalam.

"Jangan sampai kerugian yang ditimbulkan akibat reklamasi malah bisa makin menyengsarakan masyarakat nelayan dan hal ini tidak bisa selesai dengan kompensasi memberikan sejumlah uang," ujarnya.

Terkait persoalan tersebut dia mengharapkan segera dilakukan pengawasan dan peninjauan kembali secara  menyeluruh atas rencana reklamasi tersebut.

Seperti diinformasikan Ahok memberikan restu reklamasi Teluk Jakarta kepada sejumlah pengembang. Padahal, proses reklamasi Teluk Jakarta masih dalam tahap kajian kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini