APEL IMPOR BERBAKTERI: AS Layangkan Surat Keberatan

Bisnis.com,23 Mar 2015, 10:14 WIB
Penulis: Irene Agustine
Ilustrasi./nutritionchekcup.com

Bisnis.com, JAKARTA - Amerika Serikat menyatakan keberatan dengan langkah pengamanan yang dilakukan Indonesia setelah ditemukannya bakteri listeria monocytogenesis pada apel impor asal negara itu.

Sebanyak 36,3 ton apel asal Amerika Serikat dinyatakan positif terkontaminasi bakteri tersebut dalam kontainer yang pemasukkannya datang melalui Pelabuhan Tanjung Priok Februari lalu.

Akibatnya, pemerintah memperluas pemeriksaan yang ketat tidak hanya pada apel namun kepada seluruh produk hortikultura yang diimpor asal AS, seperti pir, peach dan plum.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindakan pengamanan untuk meminimalisasi penularan karena bakteri tersebut juga dapat hidup pada buah, sayuran dan susu.

Sebelum adanya kasus itu, produk impor asal AS diberlakukan pada jalur hijau karena telah memiliki sistem keamanan pangan yang teruji sehingga pemasukkan produk hortikultura tidak perlu melalui pemeriksaan ketat.

Kendati Amerika keberatan dengan tindakan tersebut, Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan ketat sampai ada bukti yang menyatakan bahwa produk hortikultura asal AS dinyatakan bebas bakteri tersebut.

"Pihak Kedutaan AS mempertanyakan dan minta kejelasan tentang langkah pengamanan yg dilakukan Indonesia. Tapi (pemeriksaan ketat seluruh produk) tetap berjalan," katanya kepada Bisnis, Senin, (23/3/2015).

Pemerintah telah melarang importasi apel jenis granny smith dan gala yang diproduksi Bidart Bros, Bakersfield, California, Amerika Serikat setelah produk olahan buah itu menjangkiti 32 orang di 11 Negara Bagian Amerika Serikat.

Setelah itu, pihak AS harus menyertakan notifikasi pengiriman melalui lembaga akreditasi dan certificate of analysis atau hasil uji lab dari wilayahnya. Setelahnya, pemerintah juga akan melakukan uji lab kembali di dalam negeri.

Sekjen Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN) Ramdansyah Bakir menyatakan Indonesia memiliki kepentingan untuk menyetop produk yang dirasa akan menggangu keamanan pangan nasional.

Hal tersebut sesuai dengan UU no. 18/2012 tentang Pangan yang menyebutkan pemerintah berkewajiban menjaga pangan tetap aman, higienis dan bermutu untuk mencefah cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

"Jadi kita berhak mendeclare untuk tetap mengetatakan pemeriksaan produk AS, karena itu produk perundang-undangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini